Lucinta Luna Bisa Direhabilitasi, Asalkan...
jpnn.com, JAKARTA - Artis kontroversial Lucinta Luna harus mengikuti mekanisme agar permohonan untuk rehabilitasi dikabulkan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, saat ini pihak kepolisian masih mendalami kasus Lucinta Luna.
"Nanti, ada mekanismenya, itu melalui asesmen dulu. Ini kan masih didalami dulu," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (13/2).
Menurut Yusri, keputusan apakah yang bersangkutan akan direhabilitasi atau tidak, bergantung dari hasil assesmen dari Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Barat .
"Kalau sudah selesai semua, kalau dia ajukan ke sana, rehabilitasi kan ada asesmen dulu. Kalau enggak boleh, ya enggak boleh. Kalau boleh, ya kami enggak bisa ngomong," ujarnya.
Pemilik nama lahir Muhammad Fattah itu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika oleh Polres Metro Jakarta Barat.
Hasil tes urine yang bersangkutan positif mengandung psikotropika jenis benzodiazepam. Polisi juga telah membawa Lucinta ke Laboratorium BNN di Lido, Bogor, Jawa Barat, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Lucinta diancam Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 60 ayat (1) sub huruf pasal 62 juncto pasal 71 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.(ant/jpnn)