Lucinta Luna Mewek Divonis 18 Bulan Penjara
jpnn.com, JAKARTA - Selebritas Lucinta Luna divonis 1,5 tahun atau 18 bulan penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dalam sidang yang digelar secara virtual .
"Menyatakan terdakwa Ayluna Putri alias Lucinta Luna terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah undang-undang tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan satu bagi diri sendiri," kata Ketua Hakim Eko Aryanto, Rabu (30/9).
"Menjatuhkan pidana pidana penjara satu tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp 10 juta," sambungnya.
Vonis terhadap Lucinta Luna itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut pemain film Bridezilla itu dengan hukuman tiga tahun penjara.
Mendengar vonis itu, Lucinta Luna tampak menangis. Dia pun mengaku menerima vonis yang dibacakan majelis hakim.
"Saya terima, Yang Mulia," ujar Lucinta Luna.
Seperti diketahui, Lucinta Luna ditangkap di Apartemen Thamrin, Jakarta Pusat pada 11 Februari 2020 lalu. Saat penangkapan, pihak kepolisian menemukan pil riklona, tramadol, serta dua butir ekstasi.