Lucu nih, Tahanan Hendak Kabur, Ngendon di Atap, Susah Dirayu
Sabtu, 02 Mei 2015 – 06:02 WIB
Bukannya berhasil kabur, tahanan yang tinggal menunggu putusan sidang itu malah meringis kesakitan. “Luka di punggung, tangan, dan kakinya karena menginjak kawat berduri,” jelas Nurwulan.
Aris sempat dilarikan ke klinik terdekat. Dengan pengawalan ketat, Aris langsung dipindahkan ke RSUD AW Sjahranie untuk menjalani perawatan intensif.
Aris diketahui dikenakan Pasal 338 tentang Pembunuhan subsider Pasal 351 ayat 3 tentang Penganiayaan yang mengakibatkan orang lain kehilangan nyawa, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*/dra/er)