Luhut Binsar Berbagi Kabar Buruk soal Varian Omicron, Lantas Bertitah Begini
Pertama, melarang masuk WNA yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari ke negara-negara seperti Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia dan Hongkong.
"Kebijakan ini akan segera diberlakukan dalam waktu 1x24 jam," tutur Menko Luhut.
Pelarangan tersebut, lanjut Luhut, akan berlangsung selama 14 hari.
Kedua, WNI yang pulang ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara yang terdeteksi Omicron akan dikarantina selama 14 hari.
Ketiga, pemerintah akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI pelaku perjalanan dari luar negeri di luar 11 negara yang masuk daftar.
"Menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari," tegas Luhut Binsar.
Terakhir, tambah Luhut, kebijakan karantina ini akan diberlakukan mulai (29-11-2021) pukul 00.00 WIB.
Menurut dia, daftar negara yang ada dapat bertambah maupun berkurang berdasarkan evaluasi berkala yang akan dilakukan.