Luhut Binsar Pandjaitan Bakal Diperiksa di Polda Metro Jaya, Ini Kata Kuasa Hukum
Minggu, 26 September 2021 – 05:29 WIB
Dia memastikan kliennya sudah memantapkan diri untuk mempertanggungjawabkan laporan yang dilayangkan tersebut.
"Kami yang membuat laporan, bahkan sebelum membuat laporan juga kami sudah siap," kata Juniver Girsang.
Adapun laporan Luhut teregister dengan nomor LB/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 14 atau Pasal 15 UU Nomor 1Tahun 1986 tentang Peraturan hukum pidana Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP. (cr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: