Luhut: Hakim Harus Bebaskan Mantan Dirut IM2
Selasa, 07 Mei 2013 – 15:25 WIB
JAKARTA - Luhut MP Pangaribuan, kuasa hukum mantan Direktur Utama PT Indosat Multi Media (IM2) Indar Atmanto, mengatakan, Indar Atmanto harus dibebaskan dari dakwaan JPU mendakwanya melakukan tindak pidana korupsi Rp1,3 triliun. Angka sebesar itu berasal dari perjanjian kerjasama (PKS) jaringan frekuensi 2,1 Ghz atau 3G antara Indosat dan IM2. Namun, kata Luhut, sepanjang persidangan, sebagaian besar saksi yang dihadirkan jaksa dipersidangan menyatakan bahwa PKS frekuensi 3G Indosat-IM2 sudah tepat dan bahkan sudah sesuai anjuran pemerintah.
"Keterangan saksi-saksi selama persidangan berlangsung melemahkan dakwaan bahkan bisa dikatakan meniadakan sama sekali. Karena itu terdakwa harus dibebaskan dari segala jerat hukum," ungkap Luhut, Selasa (7/5).
Dia menyontohkan, keterangan saksi fakta bernama Hercules Tumpal Sitorus. Hercules adalah Kepala Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Bandung. Badan ini di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Hercules memberikan keterangan di persidangan pada Kamis (1/5) pekan lalu.
JAKARTA - Luhut MP Pangaribuan, kuasa hukum mantan Direktur Utama PT Indosat Multi Media (IM2) Indar Atmanto, mengatakan, Indar Atmanto harus dibebaskan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Prakiraan Cuaca BMKG, Kota Besar Indonesia Diguyur Hujan Hari Ini
Rabu, 20 November 2024 – 07:32 WIB - Humaniora
Anggota DPR RI Mufti Anam Kecam Aksi Transgender Isa Zega Umrah Pakai Jilbab
Rabu, 20 November 2024 – 07:04 WIB - Hukum
Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
Rabu, 20 November 2024 – 06:17 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Honorer Non-Database BKN Harus Cermat, Ada Usulan Baru soal PPPK 2024, Bisa Bikin Senang
Rabu, 20 November 2024 – 06:13 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sepak Bola
Peringkat Indonesia Klasemen Sementara Grup C setelah Bahrain vs Australia Imbang
Rabu, 20 November 2024 – 04:52 WIB - Sepak Bola
Marselino Ferdinan 2 Gol, Ada Pemain Timnas Indonesia Blak-blakan Memberi Sanjungan
Rabu, 20 November 2024 – 04:36 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Honorer Non-Database BKN Harus Cermat, Ada Usulan Baru soal PPPK 2024, Bisa Bikin Senang
Rabu, 20 November 2024 – 06:13 WIB - Destinasi
Jadwal & Harga Tiket Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Rabu 20 November 2024
Rabu, 20 November 2024 – 05:36 WIB - Humaniora
Anggota DPRD DIY Menolak Istilah Nataru
Rabu, 20 November 2024 – 04:03 WIB