Luhut Sebut Ada Akal-akalan Agar Karyawan Tetap Masuk 100 Persen, Berujung Fatal
"Saya juga meminta kepada kepolisian agar mengawasi implementasi ini dengan mengacu pada panduan umum dan sektor yang masuk di sektor kritikal dan esensial sesuai pada Instruksi Mendagri," imbuhnya.
Arahan tersebut diberikan karena masih ada temuan di lapangan bahwa banyak perusahaan yang merubah IOMKI mereka dari sektor esensial menjadi kritikal supaya mendapatkan akses 100 persen WFO (bekerja dari kantor/perusahaan).
Padahal bidang usaha mereka bukanlah termasuk dalam sektor kritikal.
Selain itu, eks Menko Polhukam itu meminta agar pengusaha ikut mempercepatan vaksinasi Gotong Royong dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Vaksin Gotong Royong kami terus push untuk bisa vaksin langsung di pabrik-pabrik industri, khususnya daerah DKI Jakarta," kata Luhut.
Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali pada diktum ketiga, bahwa pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial diberlakukan 25 hingga 50 persen maksimal staf work from home.
Sedangkan, pada sektor kritikal diberlakukan 100 persen masksimal staf work from office.
Pengetatan diberlakukan seiring dengan target pemerintah untuk menekan mobilitas dan aktivitas masyarakat selama PPKM Darurat turun sekitar 30 hingga 50 persen. Dalam analisis historis, angka tersebut dapat menekan lonjakan kasus yang terjadi dalam sebulan ini. (mcr10/jpnn)