Lulung: Islah Aja Belum, Massa Rommy Sudah Anarkis
jpnn.com - JAKARTA -- Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan DKI Jakarta Lulung Lunggana menyesalkan upaya pendudukan Kantor DPP di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (2/12). Massa itu diduga kelompok yang pro terhadap M Romahurmuziy, Ketum PPP versi Muktamar PPP di Surabaya beberapa waktu lalu.
Lulung menilai kubu Rommy -sapaan akrab M Romahurmuziy- tidak dewasa dan tak menghargai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara. "Harus dihargai keputusan hukum. Upaya menduduki kantor DPP PPP di (Jalan) Diponegoro merupakan tindakan anarkis," kata Lulung, Selasa (2/12).
Pria yang menjabat sebagai wakil ketua DPRD DKI ini menegaskan bahwa kepengurusan Romahurmuziy tidak sah. Lulung hanya mengakui kepengurusan DPP PPP yang kini diketuai oleh Djan Faridz yang terpilih menggantikan Suryadharma Ali pada Mukmatar PPP di Jakarta.
"Putusan PTUN itu bernomor 217/G/2014/PTUN-JKT tertanggal 6 November 2014 dan ditandatangani oleh panitera pada 7 November. Isinya, memerintahkan Menkumham, selaku tergugat untuk menunda pelaksanaan SK yang mengakui kepengurusan Rommy sampai perkara yang tengah diproses PTUN berkekuatan hukum tetap. Itu kan jelas," kata Lulung.
Ia melanjutkan, dengan demikian maka Menkumham dilarang mengeluarkan surat keputusan serupa mengenai hal yang sama sampai dengan adanya islah diantara para elite PPP yang bersengketa.
"Islah saja belum terjadi, mereka sudah berbuat anarkis. Tinggal publik menilai Rommy itu tidak dewasa dalam berpolitik," ujar Lulung.
Seperti diketahui, markas DPP PPP didatangi sejumlah massa berseragam hitam bertuliskan Satgas DPP PPP yang mengatasnamakan kepengurusan PPP versi Romahurmuziy, Selasa (2/12) sekira pukul 13.30.
Diduga, kedatangan itu sebagai bentuk ketidakpuasan kubu Romi, terhadap keputasan PTUN yang memenangkan gugatan kubur SDA.
Massa yang datang dengan dua unit bus kecil, langsung masuk ke dalam gedung. Mereka diduga hendak menduduki Kantor DPP PPP, karena merasa kepengurusan Romahurmuziy atau Romy adalah kepengurusan sah yang diakui Kemenkumham.