Lulus CPNS Mengundurkan Diri Diuber Hingga ke Banten
Setelah itu, BKD Kaltara mengusulkan pergantiannya kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Sehingga, proses selanjutnya tinggal menunggu persetujuan penggantian dari peserta yang nilai tesnya berada di bawah Trinanto.
Ishak menyatakan terkait diterima atau tidaknya pergantian Trinanto, pihaknya tergantung kebijakan dari Kemenpan-RB karena ada mekanismenya.
Yang jelas, kata dia, pihaknya sudah melakukan usaha keras untuk mendapatan surat pernyataan pengunduran diri dan pergantiannya.
“Iya atau tidak (diterima sebagai CPNS, Red) itu menjadi kewenangan Kemenpan-RB. Saya nggak bisa berani bilang iya atau tidak. Tapi ada kemungkinan satu orang bakal diganti. Untuk penggantinya kami harap secepatnya,” ujarnya.
Sementara, untuk proses penetapan nomor induk pegawai (NIP), Ishak mengaku masih terus berproses di Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VII Banjarmasin.
Setelah penetapan NIP selesai, kemudian dilakukan penyerahan ke organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing untuk langsung bekerja. Selain itu, juga dilakukan pengarahan oleh Gubernur Kaltara.
Dikatakan, setelah masuk kerja, para CPNS memiliki waktu selama satu tahun untuk mengikuti program latihan dasar yang dilakukan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM).