Lulus LP Berulah Lagi, Dibekuk di Pondok Keramba
![Lulus LP Berulah Lagi, Dibekuk di Pondok Keramba Lulus LP Berulah Lagi, Dibekuk di Pondok Keramba - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/picture/normal/20161008_222147/222147_737965_Penjahat_Umum_d.jpg)
Memang bagi polisi, Bu’uk bukan wajah baru. Pria berperawakan sedang itu beberapa waktu lalu pernah dibekuk, lantaran terlibat kasus kejahatan.
Bu’uk sempat menjadi warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tenggarong. Ternyata begitu “lulus” dari Lapas, Bu’uk kembali berulah dengan mengedarkan narkoba jenis sabu.
“Saya kan tidak ada pekerjaan tetap. Jadi terpaksa mengedarkan sabu untuk dapat uang,” ucap Bu’uk mengenai alasannya berbisnis narkoba.
Sebelum meringkus Bu’uk bersama tiga rekannya, petugas Polsek Loa Kulu lebih dulu menangkap Supriyanto alias Supri (30), warga Jl Masdamsi Desa Rempanga. Dari Supri disita 1 poket sabu yang ternyata dibeli dari Bu’uk.
Setelah Supri digelandang ke Kantor Polsek Loa Kulu, petugas kembali melanjutkan pengembangan kasusnya. Sehingga berhasil pula membekuk Bu’uk bersama Bota, Jali dan Ago.
“Ya kami memang sering nyabu di keramba tersebut,” tambah Bu’uk yang kini bersama teman-temannya dijerat Pasal 112 Junto Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, sehingga terancam pidana penjara sampai 20 tahun.(idn/rin/sam/jpnn)