Lulusan PMDSU Bakal Langsung Diangkat jadi CPNS
jpnn.com, JAKARTA - Kemenristekdikti bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) tengah menggodok regulasi pengangkatan CPNS dari lulusan program beasiswa PMDSU (Pendidikan Magister menuju Doktor untuk Sarjana Unggul).
Dengan adanya payung hukum ini diharapkan, para doktoral lulusan PMDSU bisa memperkuat manajemen aparatur sipil negara (ASN) di Indonesia.
"Bisa dibayangkan bagaimana ASN kita diisi oleh lulusan PMDSU yang merupakan sarjana unggul, birokrat kelas dunia akan lebih cepat tercapai. Makanya, kami berupaya membahasnya secara intens dengan KemenPAN-RB agar regulasinya cepat turun," tutur Sekretaris Dirjen (Sesdirjen) Sumber Daya Iptek dan Pendidikan Tinggi (SDID) John Hendri usai membuka World Education Expo Indonesia 2019 di Kantor Kemenristekdikti, Sabtu (9/3).
Saat ini sudah ada 57 lulusan PMDSU. Di antara mereka ada yang sudah menjadi PNS tapi melalui usaha sendiri. Itu sebabnya, Kemenristekdikti berupaya membuatkan regulasi agar semua lulusan PMDSU bisa menjadi CPNS.
BACA JUGA: Pengurus Forum Honorer K2 Sudah Aktif jadi Relawan Ganti Presiden
"Kenapa diusulkan jadi CPNS karena mereka ini SDM unggul. Bayangkan di usia 25 tahun sudah raih gelar doktor. Daripada diambil perusahaan asing, lebih baik mereka diangkat CPNS agar bisa memajukan bangsa ini," tutur John.
Untuk tahun ini, penyelenggaraan beasiswa PMDSU akan masuk angkatan kelima. Kuota yang disiapkan adalah 150 orang. Adapun persyaratan untuk mendapatkan beasiswa ini adalah pelamar harus sarjana unggul, sudah S1, IPK minimal 3,25 (akreditasi perguruan tinggi dan program studi A).
Akreditasi PT B dan prodi A IPK minimal 3,5. Akreditasi PT A prodi B IPK minimal 3,5. Akreditasi PT B prodi B maka IPK minimal 3,75. Akreditasi PT dan prodi asal pelamar di bawah B, IPK minimal 3,8.