Lumpur Lapindo Bukan Murni Bencana Alam
Kamis, 31 Mei 2012 – 17:09 WIB
“Yang pasti, seperti yang saya katakan, kami ingin kasus ini diselesaikan. Para korban yang terkena itu harus mendapatkan ganti rugi, program-program relokasinya harus diselesaikan. Serta berikutnya adalah penanggulangan lumpur itu sendiri yang harus ditanggulangi lebih baik,” kata Ifdal.
Dia menegakan, Komnas HAM belum menentukan jenis pelanggaran HAM terkait kasus Lapindo. “Belum, tapi dugaan ada kesalahan manusia,” pungkasnya. (boy/jpnn)