Luna Maya - Ariel akan Ultah Bareng
Selasa, 10 Agustus 2010 – 14:11 WIB
Sementara itu, mengenai kelanjutan kasus Ariel, pihak kepolisian masih akan melengkapi berkas yang dikembalikan Kejaksaan Negeri. Kabid Penum Mabes Polri Kombes Pol Marwoto Soeto mengaku belum mengetahui secara pasti apa yang harus dilengkapi. "Kita masih menunggu kejaksaan apa yang harus dilengkapi. Biasanya ada yang kurang, tetapi bisa juga mereka kurang teliti. Sampai saat ini saya belum tahu petunjuk dari kejaksaan," katanya.
Sebelumnya, salah satu kuasa hukum Ariel, Aga Khan, mengungkapkan kalau pihak kejaksaaan mengembalikan berkas Ariel karena pasal-pasal yang dipakai untuk menjerat Ariel tidak tepat. Mantan vokalis Peterpan itu, dikenai pasal 4 ayat 1 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, pasal 282 KUHP tentang kesusilaan, dan pasal 27 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Silakan dari pengacaranya atau siapa berkata demikian. Yang jelas kita yakin dia (Ariel) ada pelanggarannya. Kita bisa tuntut dia, entah memakai UU IT, UU Pornografi, atau KUHP," ujarnya.