Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Luna Maya dan Cut Tari Masih Berstatus Tersangka

Selasa, 07 Agustus 2018 – 15:29 WIB
Luna Maya dan Cut Tari Masih Berstatus Tersangka - JPNN.COM
Luna Maya, Ariel Noah dan Cut Tari.

jpnn.com, JAKARTA - Dua aktris Luna Maya dan Cut Tari masih harus menyandang status tersangka kasus video porno.

Hal ini menyusul keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan yang dilayangkan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) .

"Ya (masih tersangka)," kata Filip selaku kuasa hukum kepolisian usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/8).

Menurut kuasa hukum pihak kepolisian itu, mereka telah mengajukan semua teknis penyidikan dan bukti pendukung. Sehingga mereka menghormati keputusan majelis hakim.

"Sesuai dengan teknis penyidikan yang dibuat oleh teman-teman penyidik, kami buatkan dalam jawaban, dalam kesimpulan. Kami sampaikan dalam bukti-bukti. Sehingga itulah putusan hakim," ujar Filip.

Seperti diketahui, sidang praperadilan kasus Luna Maya dan Cut Tari usai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/8). Dalam sidang, Majelis Hakim menolak permohonan yang disampaikan oleh LP3HI.

"Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi pemohon satu dalam perkara menyatakan permohonan praperadilan dari pemohon tidak dapat diterima. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil. Demikian diputuskan pada Selasa, 7 Agustus 2018," kata Florensani Susana sebagai majelis hakim.

Sebelumnya, LP3HI telah mengajukan permohonan praperadilan untuk memeriksa sah tidaknya penghentian penyidikan dengan tersangka Cut Tari dan Luna Maya yang dilakukan dengan cara menggantung perkaranya selama 8 tahun dan tidak segera dilimpahkan ke persidangan.

Mereka telah mengajukan semua teknis penyidikan dan bukti pendukung. Sehingga mereka menghormati keputusan majelis hakim.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News