Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Lupa EFIN saat Ingin Lapor Pajak, Coba Tips Ini

Senin, 20 Maret 2023 – 19:22 WIB
Lupa EFIN saat Ingin Lapor Pajak, Coba Tips Ini - JPNN.COM
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan merilis fitur baru dalam aplikasi penyedia layanan perpajakan M-Pajak. Foto: Tangkapan layar DJP

Ini cara mudah ketika lupa EFIN:

1. Pastikan wajib pajak sudah memeriksa kotak masuk di surat elektronik (surel), jika ada kemungkinan EFIN masih tersimpan di surel. Jika memang tidak ditemukan, wajib pajak dapat memanfaatkan layanan lupa EFIN.

2. Wajib pajak bisa mempersiapkan perangkat yang memiliki kamera yang berfungsi dengan baik, telah terinstalasi aplikasi M-Pajak versi terbaru, dan terkoneksi internet.

3. Pastikan pula wajib pajak dapat mengakses surel yang telah terdaftar di Ditjen Pajak.

4. Perangkat wajib pajak direkomendasikan menggunakan nomor ponsel wajib pajak yang telah terdaftar di Ditjen Pajak dan memiliki pulsa yang cukup untuk pengiriman SMS. Wajib pajak juga diharapkan berada pada tempat yang terang untuk pengambilan foto diri.

5. Persiapkan beberapa identitas, seperti nomor pokok wajib pajak (NPWP), nomor induk kependudukan (NIK), nama (sesuai KTP), tempat lahir, tanggal lahir, dan alamat tempat tinggal.

6. Wajib pajak bisa langsung membuka aplikasi M-Pajak, menekan tombol EFIN di tampilan beranda (bisa tanpa login), serta masukkan data yang diminta dalam aplikasi M-Pajak dengan lengkap dan hindari kesalahan pengetikan karena menyebabkan kegagalan verifikasi.

7. Ikuti instruksi pengambilan foto diri dan konfirmasi data wajib pajak. Jika foto diri wajib pajak berhasil divalidasi, sistem akan mengirimkan EFIN ke surel wajib pajak yang telah terdaftar di Ditjen Pajak.

8. Setelah mendapatkan EFIN di surel, wajib pajak dapat mengakhiri proses ini dan melanjutkan ke proses "Lupa Kata Sandi". Tetapi, jika validasi foto diri tidak tersedia, sistem akan mengirimkan kode verifikasi ke nomor ponsel wajib pajak yang telah terdaftar di Ditjen Pajak.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan merilis fitur baru dalam aplikasi penyedia layanan perpajakan M-Pajak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close