Luqman Hakim Curiga Ada yang Ingin Menggagalkan Pemilu 2024
jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR RI Fraksi PKB Luqman Hakim curiga ada yang ingin menunda atau bahkan menggagalkan pemilihan umum atau Pemilu 2024.
Hal itu disampaikan Luqman merespons putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintah KPU agar tidak menjalankan sisa tahapan Pemilu 2024 alias ditunda hingga 2025.
Dia mengatakan dari sudut pandang hukum sudah banyak ahli yang berpendapat. Poinnya, PN Jakpus tidak punya yurisdiksi mengadili masalah pemilu dan putusan yang telah dibuat atas gugatan Prima itu keliru, bahkan bertentangan dengan konstitusi.
Selain itu, putusan tersebut tidak berkekuatan hukum tetap, harus dilawan dan karenanya tidak boleh dilaksanakan.
"Terhadap semua pendapat itu, saya sangat sepaham dan mendukung," ujar Luqman melalui keterangan tertulis diterima JPNN.com, Sabtu (4/3)..
Dari sisi politik, Luqman menilai putusan PN Jakpus itu merupakan alarm keras adanya ancaman sangat serius terhadap keselamatan bangsa dan negara.
"Pertama, merupakan bukti nyata adanya pihak-pihak yang berusaha menunda dan menggagalkan Pemilu 2024," ucapnya.
Fungsionaris DPP PKB itu kembali menekankan bahwa pihak-pihak yang ingin menggagalkan pelaksanaan Pemilu 2024 pastilah memiliki kekuatan kekuasaan sangat besar.