Luqman PKB Menyentil Bahlil, Pakai Diksi Tidak Paham Konstitusi
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim mengkritisi pernyataan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia tentang penundaan pergantian presiden pada 2024.
"Pernyataan Bahlil Lahadalia itu menunjukkan yang bersangkutan tidak paham konstitusi negara ini," tulis Luqman melalui keterangan persnya, Selasa (11/1).
Bahlil sebelumnya mengomentari temuan survei mengenai perpanjangan masa pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) hingga 2027.
Menurut dia, hal itu sejalan dengan beberapa diskusi yang dilakukan mantan ketua umum Hipmi itu dengan pengusaha.
Dia mengeklaim para pengusaha tengah berupaya bangkit setelah terdampak pandemi Covid-19, sehingga akan merasa berat jika upaya itu berbenturan dengan agenda politik.
Luqman menyinggung Pasal 7 UUD 1945 setelah melihat narasi yang dimunculkan Bahlil.
Pasal itu menyebut Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih sekali lagi pada jabatan yang sama.
Dia juga berbicara Pasal 6A UUD 1945 yang menegaskan Presiden dan Wakil Presiden dipilih rakyat secara berpasangan melalui pemilihan umum melihat narasi yang dibawa Bahlil.