Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Lusa, MenPAN-RB Serahkan SK Penetapan Kebutuhan CPNS & PPPK 2022 per Instansi 

Minggu, 11 September 2022 – 18:56 WIB
Lusa, MenPAN-RB Serahkan SK Penetapan Kebutuhan CPNS & PPPK 2022 per Instansi  - JPNN.COM
MenPAN-RB Azwar Anas. Foto Humas KemenPAN-RB

jpnn.com, JAKARTA - Seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) 2022 akan segera dimulai.

Prosesnya dimulai dengan penyerahan SK penetapan kebutuhan CPNS dan PPPK 2022 oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Anas yang rencananya digelar Selasa, 13 September.

"Iya benar, Pak MenPAN-RB Azwar Anas akan menyerahkan SK penetapan kebutuhan CPNS dan PPPK 2022 untuk instansi pusat maupun daerah secara simbolis," kata Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN-RB Mohammad Averrouce kepada JPNN com, Minggu (11/9).

Berapa banyak instansi yang akan membuka seleksi CPNS dan PPPK 2022 Averrouce mengungkapkan akan terinfo setelah rapat koordinasi (rakor) persiapan pengadaan ASN 2022.  

Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SesmenPAN-RB) Rini Widyantini mengatasnamakan menpan-rb telah melayangkan surat nomor B/1797/M.SM.01.00/2022 tertanggal 9 September. 

Dalam surat yang ditujukan kepada para pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah diinformasikan bahwa dalam rangka persiapan pelaksanaan pengadaan seleksi CPNS maupun PPPK 2022 di lingkungan instansi, maka KemenPAN-RB menyelenggarakan rakor.

"Ini rakor persiapan pengadaan ASN 2022 dan penyerahan SK MenPAN-RB tentang penetapan kebutuhan pegawai ASN di lingkungan instansi pemerintah yang dilaksanakan pada Selasa, 13 September," kata SesmenPAN-RB Rini.

Dalam surat tersebut, tercatat 57 instansi pusat dan 442 pemda yang diundang.

MenPAN-RB Azwar Anas akan menyerahkan SK penetapan kebutuhan CPNS dan PPPK 2022 tiap instansi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA