Lusmarina Resmi Tersangka
Dititipkan di Rutan Pondok BambuJumat, 30 Januari 2009 – 20:30 WIB
Meski demikian Sugiono menegaskan bahwa pihaknya belum menetapkan tersangka tersangka lainnya. Alasannya, Kejari Jakbar masih memeriksa Lusmarina beserta dua saksi lainnya yakni Kepala Bidang di kantor Depnakertrans Kabupaten Kuala Kapuas berinisial Y dan seorang Kepala Bidang di kantor Depnakertrans Provinsi NAngroe Aceh Darussalam. "Yang dua orang itu masih saksi," tandasnya.
Sugiono mengungkapkan bahwa Lusmarina disangka dengan pasal pasal 5 (2) atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Setelah kita tetapkan sebagai tersangka, sekarang kita titipkan di rumah tahanan Pondok Bambu," tukasnya.