Lutfhi, Angie dan Nurhayati Masih Nikmati Gaji DPR
Rabu, 15 Mei 2013 – 11:19 WIB
JAKARTA - Meski telah mengundurkan diri sebagai anggota DPR, mantan anggota Komisi I DPR, Lutfhi Hasan Ishaaq masih menikmati gaji dari DPR. Sebab proses Pergantian Antar Waktunya (PAW) mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) belum tuntas. "Memang ketentuan perundang-undangan masih menerima gaji sampai ada SK PAW," ujar Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR, Siswono Yudhohusodo di DPR, Jakarta, Rabu (15/5).
Siswono menerangkan, fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebenarnya telah mengganti Lutfhi yang terjerat dalam kasus suap pengadaan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang. Namun demikian sampai saat ini belum ada serah terima pergantian Lutfhi.
Bukan hanya Lutfhi yang masih menerima gaji dari DPR. Terdakwa kasus suap pengurusan anggaran di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Pemuda dan Olahraga, Angelina Sondakh atau Angie juga masih menerima gaji.
JAKARTA - Meski telah mengundurkan diri sebagai anggota DPR, mantan anggota Komisi I DPR, Lutfhi Hasan Ishaaq masih menikmati gaji dari DPR. Sebab
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tiga Ratu Dunia Meriahkan Grand Final Miss Teen Beauty Indonesia dan Indonesian Stars Search 2024
-
Menjelang Perayaan Natal, Discovery Ancol Persembahkan Chrismast Tree Lighting
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
Selasa, 26 November 2024 – 00:19 WIB - Hukum
BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
Senin, 25 November 2024 – 22:43 WIB - Humaniora
Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
Senin, 25 November 2024 – 21:21 WIB - Hukum
Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
Senin, 25 November 2024 – 20:12 WIB
BERITA TERPOPULER
- All Sport
Popsivo Polwan Datangkan Bintang Asal Turki Demi Proliga 2025
Selasa, 26 November 2024 – 00:02 WIB - Humaniora
Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
Selasa, 26 November 2024 – 00:19 WIB - Kesehatan
Atasi Sembelit dengan Menggunakan 10 Pengobatan Alami Ini
Selasa, 26 November 2024 – 02:01 WIB - Politik
Jokowi, Gibran, & Luthfi Akan Gunakan Hak Suaranya di Kota Solo
Selasa, 26 November 2024 – 02:20 WIB - ABC Indonesia
Dunia Hari Ini: Kelompok Sunni dan Syiah di Pakistan Sepakat Gencatan Senjata
Senin, 25 November 2024 – 23:54 WIB