Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Luthfi Hasan Remehkan Putusan MA

Sabtu, 20 September 2014 – 06:44 WIB
Luthfi Hasan Remehkan Putusan MA - JPNN.COM
Luthfi Hasan Ishaaq. Foto: Dok JPNN.com

Selain LHI, permintaan kasasi sahabatnya, Ahmad Fathanah yang juga menjadi tersangka dalam kasus serupa juga ditolak. Bedanya, tidak ada hukuman tambahan bagi suami Sefti Sanustika itu. Artinya, Fathanah harus menghabiskan waktunya di hotel prodeo selama 16 tahun.

Menanggapi dua vonis MA itu, Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan keduanya memiliki karakter yang sama. Jadi, wajar kalau salah satunya ditolak maka yang lain juga mengikuti. Apalagi, keduanya menjadi aktor dalam kasus suap pengaturan kuota impor daging sapi.

"Vonis itu kental berpihak pada kaum tertindas," terang Busyro.

Dia masih menyesalkan terjadinya peristiwa itu karena merobek daulat rakyat. Kaum peternak menjadi terpinggirkan oleh sistem impor daging sapi yang mengabdi ke asing. Padahal, itu diakui langsung dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat 2. (dim)

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan vonis kasasi yang lebih berat kepada mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq (LHI). Namun, hukuman

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close