LVRI Bantah Jual Lahan di TN Gunung Halimun
Jumat, 12 Februari 2010 – 21:52 WIB
LVRI juga mendukung upaya pembongkaran jika perundangan memutuskan demikian. Tatang menambahkan, LVRI merasa dirugikan dengan pemberitaan yang menyertakan nama veteran. LVRI, katanya, tidak terlibat dalam jual beli tanah yang mengatasnamakan veteran. "Itu ulah-ulah oknum yang tidak bertanggung jawab," tegasnya.
Dipaparkannya, pada 1967 memang ada permohonan izin pertama kali oleh markas seksi LVRI Cibungbulang. Izinya untuk menggarap kawasan hutan seluas 70 ha secara tumpang sari selama 5 tahun. Kemudian tahun 1987 berdasarkan permohonan Menteri Pertahanan dan Keamanan, lahan itu menjadi proyek pertanian veteran.