M Iqbal Kesandung Liga Inggris
Rabu, 17 September 2008 – 13:53 WIB
Seperti diketahui, Pada 29 Agustus 2008, KPPU mengadakan sidang final kasus Astro atas dugaan monopoli siaran liga Inggris. Saat itu banyak yang menduga PT DV akan dikenai sanksi oleh KPPU. Namun, itu tak terjadi. PT DV tetap aman. Bahkan, siaran liga Inggris yang akan hijrah ke Aora TV diharuskan tetap berada di PT DV. Hal itulah yang ditengarai menjadi dasar kepentingan terjadinya praktik suap kepada anggota KPPU.
Saat itu, KPPU menyatakan bahwa PT DV dan AAAN tidak terbukti melanggar pasal 16 UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Isinya, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain di luar negeri yang memuat ketentuan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.