M Sabri Terkaya, Medio Termiskin
Minggu, 04 Desember 2016 – 03:30 WIB
Penyerahan daftar kekayaan merupakan kewajiban setiap pasangan calon kepalda daerah sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme.
Dia menambahkan, selain itu, dalam rangka menjalankan perintah undang-undang serta untuk menguji integritas dan tranparansi.
“Jika melanggar maka berdasarkan pasal 20 undang-undang yang sama akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Supirman.(rif/ray/jpnn)