MA Akan Batalkan Pembebasan Koruptor
Jumat, 31 Agustus 2012 – 09:11 WIB
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) ternyata paham benar mengenai perilaku hakim-hakim tindak pidana korupsi (tipikor) daerah yang mudah membebaskan atau meringankan hukuman tersangka korupsi. Karena itu, instansi pimpinan Hatta Ali tersebut akan mengevaluasi kinerja hakim. Sebab, banyak hakim daerah yang terkecoh perilaku koruptor. Ketua Muda Pidana Khusus MA Djoko Sarwoko kepada Jawa Pos mengungkapkan, modus para koruptor adalah mengembalikan uang hasil korupsinya. Tujuannya satu. Yakni, supaya unsur kerugian negara hilang dari dakwaan. "Sangat banyak koruptor yang dibebaskan setelah mengembalikan uang hasil korupsinya," ujarnya.
Cara tersebut merupakan bentuk usaha lain para koruptor untuk bebas dari jerat hukum. Bisa jadi, cara itu digunakan karena tidak semua hakim tipikor bisa dirayu seperti Kartini dan Heru Kisbandono, hakim Pengadilan Tipikor Semarang dan Pontianak yang ditangkap KPK setelah menerima suap.
Djoko memang tidak menyebutkan angka pasti hakim yang terkecoh oleh perilaku terdakwa korupsi tersebut. Yang pasti, sesuai UU Tipikor Nomor 31/1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20/2001, ditegaskan bahwa unsur kerugian negara tidak terlalu penting.
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) ternyata paham benar mengenai perilaku hakim-hakim tindak pidana korupsi (tipikor) daerah yang mudah membebaskan atau
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Kejari Bengkalis Menang Praperadilan: Proses Hukum Kasus Kredit Bank Riau Kepri Syariah Sesuai Aturan
Selasa, 19 November 2024 – 10:53 WIB - Hukum
Menko Polkam Budi Gunawan Dukung Lemhannas Jadi Think Tank Kelas Dunia
Selasa, 19 November 2024 – 10:35 WIB - Hukum
Kejagung Tangkap Hendry Lie Tersangka Korupsi Timah, Begini Perannya
Selasa, 19 November 2024 – 10:28 WIB - Humaniora
Romo Johannes Hariyanto Pimpin Misa Penutupan Peti Jenazah Emmanuel Setiyono
Selasa, 19 November 2024 – 09:29 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Ingat ya, Pelamar PPPK 2024 Tahap 2 Berebut Sisa Formasi, Honorer Non-Database BKN Harus Cermat
Selasa, 19 November 2024 – 06:54 WIB - Riau
Pemilik Saham BPR Fianka Pekanbaru Ditangkap, Begini Kejahatannya
Selasa, 19 November 2024 – 07:38 WIB - Sepak Bola
Timnas Indonesia vs Arab Saudi, Renard Sebut Skuad Garuda Punya 3 Kelebihan
Selasa, 19 November 2024 – 07:01 WIB - Jogja Terkini
Info Pemadaman Listrik Hari Ini, Selasa 19 November 2024
Selasa, 19 November 2024 – 06:49 WIB - Investasi
Harga Emas Antam Hari Ini 19 November Naik Lagi, Berikut Daftarnya
Selasa, 19 November 2024 – 09:16 WIB