MA Bantah Hambat Pemakzulan Bupati Karo
jpnn.com - JAKARTA – Mahkamah Agung membantah jika pihaknya disebut memersulit proses pemakzulan Bupati Karo, Kena ukur Surbakti.
Belum dikirimkannya surat putusan resmi dari MA yang mengabulkan pemakzulan sebagaimana dimohonkan oleh pimpinan DPRD Karo, disebabkan adanya sejumlah langkah administrasi yang harus dilaksanakan terlebih dahulu.
Pandangan tersebut dikemukakan Juru Bicara MA, Ridwan Mansyur di Jakarta, Kamis (27/2). Menurutnya, berkas putusan belum dikirim kemungkinan karena masih dilakukan proses minutasi.
“Belum ada informasinya di Humas (MA) mas. Kemungkinan masih proses minutasi,” katanya saat ditanya apakah salinan putusan MA terkait pemakzulan Bupati Karo telah dikirimkan ke pimpinan DPRD Kabupaten Karo.
Menurut Ridwan, proses minutasi artinya pihak MA masih melakukan proses penyusunan berkas pemakzulan sejak awal proses berjalan di MA hingga dijadikan sebagai arsip perkara. Karena itu sangat membutuhkan waktu. Sebab penting dilakukan secara maksimal, sehingga tidak terjadi kesalahan nantinya.
Menurut Ridwan, jika berkas pemakzulan telah selesai menjalani proses minutasi, maka tentunya MA akan segera mengirimkan berkas putusan sehingga dapat ditindaklanjuti oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
Sayangnya saat ditanya kapan proses minutasi selesai dilakukan, Ridwan mengaku belum mengetahuinya secara pasti. Namun kemungkinan dapat dilaksanakan dalam waktu dekat, mengingat pemakzulan yang diusulkan pimpinan DPRD telah diputus oleh Hakim MA sejak 13 Februari 2014 lalu. “Kalau sudah (selesai proses minutasi) akan masuk direktori putusan (pada) website MA,” katanya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, upaya DPRD Karo merealisasi keputusan mahkamah agung, terkait pemakzulan Bupati Karo, Kena Ukur Surbakti, tersendat. Hal itu dikarenakan salinan putusan belum selesai diketik panitera MA. Alhasil usaha anggota DPRD Karo menunggu selama 2 hari di Jakarta menjadi sia-sia, dan pulang dengan tangan kosong.