Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

MA Batalkan Kenaikkan Iuran BPJS Kesehatan, Mahfud MD Beri Respons Begini

Senin, 09 Maret 2020 – 22:00 WIB
MA Batalkan Kenaikkan Iuran BPJS Kesehatan, Mahfud MD Beri Respons Begini - JPNN.COM
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Foto: Fathan Sinaga/jpnn

Dalam Pasal 34 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 memuat kriteria kenaikkan iuran BPJS Kesehatan yang berlaku mulai 1 Januari 2020. Besaran iurannya berbeda-beda, tergantung pada pelayanan ruang perawatan yang kemudian.

BACA JUGA: Bu Nursiah Kaget dan Histeris Saat Masuk Kamar Putrinya Tadi Pagi

“Pasal 34 itu (permohonan KPCDI) yang dikabulkan. Kemudian yang selebihnya ditolak,” urai Andi. (mg10/jpnn)

Menko Polhukam Mahfud MD menyebut pemerintah tidak akan melawan putusan Mahkamah Agung terkait pembatalan kenaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Pemerintah akan mematuhi putusan MA tersebut.

Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News