MA Batalkan Kenaikkan Iuran BPJS Kesehatan, Mahfud MD Beri Respons Begini
Senin, 09 Maret 2020 – 22:00 WIB
Dalam Pasal 34 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 memuat kriteria kenaikkan iuran BPJS Kesehatan yang berlaku mulai 1 Januari 2020. Besaran iurannya berbeda-beda, tergantung pada pelayanan ruang perawatan yang kemudian.
BACA JUGA: Bu Nursiah Kaget dan Histeris Saat Masuk Kamar Putrinya Tadi Pagi
“Pasal 34 itu (permohonan KPCDI) yang dikabulkan. Kemudian yang selebihnya ditolak,” urai Andi. (mg10/jpnn)