MA Belum Putuskan Nasib Kasasi Kasus Korupsi Bupati Cianjur
Senin, 18 Mei 2020 – 22:41 WIB

Mantan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar. Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.
Dalam amar putusannya, majelis menyatakan menerima permintaan banding dari jaksa dan terdakwa, menguatkan putusan Pengadilan Tipikor PN Bandung.
"Intinya putusan hakim tinggi menguatkan putusan di pengadilan Tipikor," ujar Yuniar kepada wartawan di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Senin (9/12). (mg10/jpnn)