MA Berburu Kijang di Hutan Dini Hari, Dor! Terdengar Jeritan, Ya Ampun, Ternyata
"Saat lagi mencari buruan, dia (korban) ini malah mengeblok dari arah samping. Pas di hadapan saya, jadinya saya tertipu (salah kira) makanya tertembak," ucap AM.
Sementara itu, disinggung mengenai kepemilikan senjata api rakitan jenis penabur, AM mengaku membelinya dari seorang teman seharga Rp 2,2 juta.
"Saya gunakan kalau ada waktu luang, untuk berburu," tandasnya.
Selain menahan AM, polisi juga sudah menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya senpi rakitan jenis penabur, beberapa peluru, benda bulat terbuat dari timah, satu buah proyektil dari tubuh korban setelah operasi.
Selain itu, yakni hasil rontgen, sebutir proyektil penabur yang masih utuh, dan sebutir selongsong kosong.
Akibat salah tembak dan kepemilikan senjata api rakitan, pria 45 tahun tersebut terancam menerima hukuman penjara dengan waktu cukup lama.
Sebab AM dijerat polisi dengan pasal berlapis, yakni Pasal 360 KUHP. Karena kelalaiannya menyebabkan luka berat pada korban dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api, dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara. (mcr14/jpnn)