Atas ketidakhadiran Ardiansyah di PN Bitung selama tujuh bulan ini, menurut Setyawan pula, yang bersangkutan juga akan dikenakan hukuman interdisipliner berupa penahanan gaji. "Maret sampai Mei, gajinya masih dicairkan, namun ditahan Ketua PN Bitung. Tadinya Pak Ardiansyah minta ditransfer, namun oleh Ketua PN Bitung tidak dibolehkan dan hanya bisa diambil langsung. Sayangnya yang bersangkutan tidak mengambilnya. Kemudian Juni hingga saat ini, gajinya dihentikan," beber Setyawan. (esy/jpnn)
JAKARTA - Pihak Mahkamah Agung (MA) memberikan kesempatan sepekan kepada Ardiansyah Ferniahgus Djafar, untuk hadir dalam sidang Majelis Kehormatan