btn close ads
Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

MA Butuh Sebulan Pecat Aceng

Minggu, 23 Desember 2012 – 06:00 WIB
MA Butuh Sebulan Pecat Aceng - JPNN.COM
Aceng juga dinilai melanggar etika dan sumpah janji jabatan sebagai kepala daerah seperti yang tertuang dalam pasal 27 dan 110 Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Setelah mendengarkan pandangan dari delapan fraksi pada rapat paripurna DPRD Garut, seluruh fraksi sepakat memberhentikan Bupati Aceng dari jabatannya. (dim)

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) telah menerima surat rekomendasi pemberhentian Bupati Garut Aceng HM Fikri  dari DPRD Garut pada Jumat lalu. Ketua

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Close menu