Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

MA Diminta Membatalkan Putusan PTTUN Makassar

Kamis, 12 April 2018 – 09:55 WIB
MA Diminta Membatalkan Putusan PTTUN Makassar - JPNN.COM
Margarito Kamis. Foto: dok/JPNN.com

Hal senada disampaikan Guru Besar Hukum Tata Negara Unhas Aminuddin Ilmar. Menurut Ilmar, hakim Mahkamah Agung (MA) harus cermat membedakan mana pelanggaran dan masalah sengketa. Dimana tugas PTUN adalah mengadili masalah sengketa tentang haknya yang dikebiri oleh pihak-pihak tertentu, bukanlah masalah pelanggaran. Apalagi masalah administrasi Pilkada.

“Ini masuk kategori pelanggaran, bukan kategori sengketa. Kalau ini masuk kategori pelanggaran, dan kepentingan sengketa dijadikan dasar putusan, maka menurut saya kewenangan hakim MA untuk memutuskan atau menggugurkan keputusan dari pada PTUN itu,” kata Profesor Aminuddin Ilmar.

Sebelumnya, Amindduin Ilmar saat diskusi publik dengan tema, “Tolak Pemaksaan Lawan Kotak Kosong, Dukung Pilkada Bersih Kota Makassar” di Jakarta, Selasa (10/4) lalu, juga mengungkapkan apabila masalah pelanggaran ini sampai diterima oleh MA atas usulan PTUN, maka ketidakadilan di Pilwakot Makassar pasti terjadi. Ia memperkirakan masalah ini akan berkepanjangan, bila kelompok yang dirugikan kembali melayangkan peninjauan kembali di MA.

"Supaya kesalahan-kesalahan ini tidak menimbulkan umpan balik seperti yang tadi dikemukakan barusan, bahwa ini akan menimbulkan semacam ketidakadilan dalam pemilihan walikota Makassar maka hakim MA harus benar-benar independen dalam menilai setiap tindakan dari hakim dibawahnya,” ujar Ilmar.

Diketahui, Tim Hukum Appi-Cicu sempat melakukan gugatan kepada KPU Makassar atas dugaan sejumlah pelanggaran. Perkara pertama yang ditangani oleh Bawaslu Sulsel menilai, tak ada pelanggaran dalam penetapan keputusan KPU Makassar.

Namun, Tim Hukum Appi-Cicu melanjutkan kasus tersebut ke PT TUN. Perkara kedua ini hasilnya berbeda. PT TUN menerima seluruh gugatan Appi-Cicu dan memerintahkan KPU agar DIAmi dihentikan sebagai calon sah.

Selanjutnya, KPU Kota Makassar mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung terkait putusan PTTUN Makassar. Kini, masih menunggu putusan MA dalam memenuhi aspek keadilan para pihak yang mengajukan gugata maupun kasasi di MA.(fri/jpnn)

MA wajib membatalkan putusan PTTUN yang mengabulkan gugatan dari pasangan Appi-Cicu atas dugaan pelanggaran pasangan DIAMI. Sebab itu bukan wewenang PTTUN.

Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close