MA Hukum 16 Hakim Nakal
Senin, 16 Mei 2011 – 07:30 WIB
Selain itu, warga peradilan lain selain hakim yang diganjar hukuman etik satu orang panitera/sekretaris, satu panitera muda, dua panitera pengganti, lima staf, serta satu orang jurusita/jurusita pengganti. "Total ada 26 orang yang terkena sanksi," katanya.
Menanggapi itu, Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Asep Rahmat Fajar mengapresiasi penindakan yang dilakukan MA. Asep menilai, Badan Pengawasan MA telah melakukan tugasnya dengan baik. Apalagi, MA juga mengumumkannya ke publik.
"Apa yang telah dilakukan perlu dilanjutkan di masa-masa yang akan datang. Ini menunjukkan bahwa MA memang melakukan reward and punishment dan ada upaya penindakan terhadap hakim nakal," katanya. (aga)