Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

MA Kabulkan PK Korban Salah Vonis Perkara Pencabulan

Minggu, 13 Juli 2014 – 20:30 WIB
MA Kabulkan PK Korban Salah Vonis Perkara Pencabulan - JPNN.COM

Dalam berbagai kesempatan, Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansur mengatakan, jika sudah diinfokan di website resmi, maka informasi itu benar adanya. Dikatakan juga, dirinya tidak bisa menambah-nambahi lagi informasi yang sudah ada di website tersebut.

Seperti diketahui, kasus Dodi ini sempat heboh. Perkara ini dulunya ditangani Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padangsidimpuan. Oleh PN Padangsidimpuan, pada 23 Januari 2013, Dodi Harianto divonis empat tahun dua bulan.

Dia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 82 Undang-Undang (UU) No 23/- 2002 tentang Perlindungan Anak. Sebelumnya, JPU menuntut Dodi tujuh tahun penjara.

Rupanya, pelaku pencabulan terhadap Bunga (7)-naman samaran-, adalah pemuda dengan inisial AR (17). Dia mengaku sebagai pelaku pencabulan terhadap bocah warga Kelurahan Silandit, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan itu, setelah ditangkap warga.

Dalam pengakuannya, semula dia ingin mencuri bebek milik warga di sekitar kediaman korban. Niatnya berubah saat melihat Bunga. Lantas Bunga diajak keliling. Saat itulah, AR melakukan aksi bejatnya, yakni mencabuli korban.

Berdasar keterangan sejumlah warga, usai kejadian AR kabur ke Riau. Selang hampir setahun, AR ketahuan sudah balik lagi ke kampung asalnya, yakni saat dipergoki warga sedang duduk-duduk di daerah Aek Tampang, Padangsidimpuan Selatan. Spontan, warga yang melihat langsung menangkapnya.

Sedang Dodi Harianto sendiri, masih meringkuk di balik jeruji penjara. Setelah keluarnya putusan PK ini, Ahmad Marwan Rangkuti selaku kuasa hukum Dodi, berharap, pihak MA secepatnya untuk mengirimkan amar putusan pengabulan PK kliennya tersebut.

“Saya sudah siapkan surat untuk ditujukan kepada MA untuk secepatnya mengirim putusan tersebut, sebab tanpa putusan yang merupakan alat bukti yang sah, klien kami tetap tidak akan bisa keluar, jadi melalui pemberitaan ini juga diharapkan partisipasi kepada pihak-pihak yang merasa peduli untuk turut membantunya demi kebenaran dan keadilan di Bumi Indonesia kita tercinta ini," ujarnya. (sam/jpnn)

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) sudah mengeluarkan putusan tingkat Peninjauan Kembali (PK) kasus "salah vonis" yang dialami Dodi Harianto

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News