MA kembali Gelar Sidang Etik untuk Kasus Suap Hakim Ramlan
jpnn.com - JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) kembali menggelar sidang etik Majelis Kehormatan Hakim (MKH) pada Rabu, (12/3). Kali ini digelar sidang etik terhadap hakim ad hoc tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri Bandung Ramlan Comel yang diduga terlibat kasus suap.
"Sidang etik ini untuk hakim terlapor saudara Ramlan Comel, hakim PTUN Bandung dengan laporan terkait dana bansos Bandung," ujar. Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur di Jakarta, Rabu.
Sebelumnya sidang Ramlan ditunda karena ia mangkir pada pekan lalu. Saat tak hadir, Ramlan justru menyerahkan surat pengunduran dirinya sebagai hakim.
Tetapi MKH tetap akan menyidangkan Ramlan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK itu sebagai hakim karena pengunduran dirinya dinilai tidak memenuhi prosedur.
Sidang MKH yang diketuai oleh Artidjo Alkostar itu sedianya akan memeriksa Ramlan yang diduga terlibat dalam perkara Bansos Bandung. (flo/jpnn)