MA Kuatkan Hukuman Jupe
Jumat, 14 Desember 2012 – 03:03 WIB
Perkara kasasi bernomor 913 K/PID/2012 ini diketuai Majelis Hakim Artidjo Alkostar dengan anggota Gayus Lumbuun dan Salman Luthan, pada 12 Desember 2012. Majelis menilai terdakwa yang mengawali penganiyaan, meski sudah dilerai tetapi tetap menganiaya korban.
Sebelumnya, artis yang memiliki nama asli Yuli Rahmawati ini divonis tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Oktober 2011. Dia dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan terhadap Depe.