MA Kurangi Hukuman Habib Rizieq, Aziz Yanuar Langsung Ancang-Ancang
Selasa, 16 November 2021 – 08:36 WIB
Aziz menegaskan dengan pengakuan tersebut semestinya Majelis Hakim Kasasi menggunakan defenisi resmi kata keonaran dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tersebut yang sudah tercantum dalam penjelasannya, sehingga seharusnya Rizieq Shihab dibebaskan. (mcr8/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: