MA Lambat Proses Sanksi Hakim Kasus Antasari
Minggu, 21 Agustus 2011 – 05:36 WIB
Di bagian lain, komisioner KY Imam Anshori Saleh membantah bahwa pihaknya tak bisa masuk ke putusan. Imam menilai, KY bisa masuk ke putusan apaila putusan tersebut sudah inkracht alias berkekuatan hukum tetap. Itu berdasar surat keputusan bersama (SKB) antara ketua KY dan MA pada 2009. Di poin 10 butir empat disebutkan bahwa hakim wajib menghindari kekeliruan dalam membuat keputusan. Mereka juga dilarang mengabaikan fakta.
Di bagian lain, Juru bicara KY Asep Rahmat Fajar menegaskan bahwa tersebut telah diserahkan kepada pihak MA pada Kamis (18/8) sore." Asep menduga surat tersebut memang belum sampai ke ketua MA. "Barangkali masih di bagian registrasi persuratan MA," katanya. (dim/aga)