MA Laporkan KAI ke Mabes Polisi
Buntut Rusuh Saat Mendemo MAJumat, 16 Juli 2010 – 07:15 WIB
Perwakilan KAI, kata Nurhadi, memang ditemui oleh dirinya dan seorang hakim agung. Namun, dalam pertemuan tersebut, tidak ada kesepakatan untuk melakukan revisi atas surat edaran bahwa hanya advokat dari Peradi yang boleh diambil sumpah. Selain itu, kata dia, yang disebut Peradi bukanlah Peradi sebelum wadah tunggal disahkan. Peradi, kata Nurhadi, adalah organisasi baru yang berisi advokat dari kedua belah pihak. "Dikira ini Peradi yang lama," katanya. (aga)