MA Mantapkan Kemenangan Sjahrudin
Selasa, 21 Oktober 2008 – 15:23 WIB
"Bahwa tahapan-tahapan pemilihan gubernur Lampung yang diselenggarakan oleh KPUD atau termohon sudah sesuai dengan UU. Penyelenggaraan yang
dilaksanakan oleh KPUD Lampung tidak terbukti melanggar UU," papar hakim ketua, Harifin Tumpa.
Dalam amar putusannya, Harifin kembali membacakan putusannya. "Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka permohonan dari pemohon ditolak. Dan majelis hakim mengadili, dalam eksekpsi; menolak eksepsi dari termohon. Dalam pokok perkara; menolak permohonan para pemohon," tegas Harifin lantas mengetok palu hakim.