MA Melihat Video Adegan Ranjang Bekas Bosnya
"Pelaku ini meminta korban menyerahkan uang Rp21 juta. Jika tidak, video po*no itu bakal disebarkan, jadi ada ancaman," ucapnya.
Karena mendapat ancaman demikian, korban pun mengirim uang ke rekening milik pelaku.
Ketika itu, korban hanya mengirimkan Rp1,5 juta. Pelaku yang terus menagih sisa uang, akhirnya membuat korban melaporkan kasus ini ke Polresta Mataram.
"Kami mengamankan pelaku saat berada di dekat mal. Saat kami tangkap, pelaku mencoba melawan dan melarikan diri," katanya.
Dari penangkapan pelaku, turut diamankan barang bukti penerimaan uang dari korban dan juga video yang belum sempat disebar.
Akibat perbuatannya, MA yang ditetapkan sebagai tersangka melanggar Pasal 368 KUHP dan 371 KUHP.
"Jadi kami sangkakan kasus pemerasan dengan ancamannya sembilan tahun penjara," ujar Kadek Adi. (antara/jpnn)