Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

MA Menangkan PT Antam Atas Sengketa 43 Kg Emas Batangan

Jumat, 05 Januari 2024 – 14:50 WIB
MA Menangkan PT Antam Atas Sengketa 43 Kg Emas Batangan - JPNN.COM
Emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam. Foto: Ricardo/JPNN.com

Mengingat kedua kasus ini melibatkan marketing freelance Eksi Anggraeni yang mempromisikan emas Antam.

Sebagaimana putusan No 2658/Pid.B/2019/PN.Sby dengan para terdakwa mantan pegawai Antam yang diputus terbukti melakukan penipuan.

Adanya fakta hukum bahwa Eksi Anggraini melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

Dengan rangkaian kata-kata bohong untuk menggerakkan orang lain. Pada kasus ini transaksi emas dengan harga diskon di Antam cabang Surabaya.

Dalam transaksi ini, Eksi meminta fee atau komisi sejumlah Rp 10 juta per kg (Adiyanto dan Budi Said funder yang memberikan fee) atas harga diskon yang sangat tidak wajar (bahkan jauh di bawah harga beli kembali ANTAM).

Andi menjelaskan, Antam kini masih menempuh upaya hukum untuk kasus Budi Said.

Pertama, gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Antam terhadap Budi Said, Eksi Anggraeni, dan eks pegawai Antam di Pengadilan Jakarta Timur.

Kedua, upaya hukum PK ke-2 Antam dengan mengajukan bukti-bukti baru.

PT Aneka Tambang Tbk (Antam) bisa bernafas lega, menyusul putusan peninjauan kembali (PK) oleh MK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close