MA Minta Lanjutkan Kasus Syekh Puji
Kamis, 13 Mei 2010 – 05:48 WIB
Sebelumnya, Syekh Puji dijerat pasal Undang-Undang Perlindungan Anak lantaran menikahi Lutfiana Ulfa yang kala itu berusia 12 tahun. Dalam proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Syekh Puji keberatan dengan dakwaan jaksa. Dia menilai dakwaan itu tidak jelas dan kabur. Majelis hakim PN mengabulkan keberatan itu pada Oktober 2009 dan membebaskan lelaki berewok itu dari tahanan.
Jaksa kemudian mengajukan verset alias perlawanan terhadap putusan sela itu. PT mengabulkannya dan memerintahkan Syekh Puji kembali diadili. PT juga membatalkan putusan sela bebas di PN Semarang. Kubu Syekh Puji pun mengajukan kasasi ke MA. Tapi, kasasi itu ditolak MA dan mengabulkan verset jaksa. Konsekuensinya, perkara Syekh Puji di PN Semarang harus dilanjutkan.