MA Minta Surat Penangkapan Imas Dianasari
Jumat, 01 Juli 2011 – 15:03 WIB
JAKARTA- Juru bicara Mahkamah Agung (MA), Hatta Ali mengatakan bahwa MA belum dapat menerbitkan surat pemberhentian sementara terhadap Imas Dinasari, hakim ad hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini disebakan karena belum adanya surat pemberitahuan penangkapan yang diikuti surat penahanan dari KPK. "Surat penagkapan dan penahanan belum kami terima. Kalau itu sudah ada akan dilakukan pemberhentian sementara," kata Hatta Ali saat dihubungi wartawan, Jumat (1/7).
Menyangkut banyaknya hakim yang terjerat perkara korupsi, Hatta menyatakan MA akan meningkatkan pengawasan terhadap hakim.
"Tentu kita akan lebih ketat dan perbanyak sosialisasi sebagai preventif dan meminta kepada seluruh pimpinan, tingkat banding secara ketat mengawasi hakim karir dan ad hoc yang ada," tandasnya.(kyd/jpnn)