MA Nilai KY tak Berkoordinasi
Pemanggilan Hakim Agung tak JelasSabtu, 22 Mei 2010 – 04:45 WIB
Namun Harifin mengatakan dirinya tidak memberikan instruksi kepada para hakim agung agar mangkir dalam pemanggilan tersebut. Selain itu, dia mengaku tidak setuju jika pemanggilan itu berdasarkan pendapat KY bahwa hakim agung salah dalam menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap. "Sekali lagi saya tidak menginstruksikan untuk tidak datang, tapi kalau tentang putusan, kami tolak," ucapnya tegas.
Seperti yang diketahui, KY terus menindaklanjuti laporan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang diduga dilakukan oleh beberapa hakim agung. Para hakim agung itu adalah I Made Tara, Mansyur Kartayasa, Hakim Nyapah, Imam Subechi, Ahmad Sukarja, Djoko Sarwoko, dan Paulus Effendi Lotulung. Mereka dilaporkan dalam penanganan kasus Sugar Company Group melawan Marubeni Corporation, perkara sengketa pilkada Kabupaten Lampung Utara, dan sengketa tanah.