MA Nonaktifkan Hakim Syarifuddin Besok
Minggu, 05 Juni 2011 – 06:25 WIB

Hakim pengawas Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Syarifuddin, tersangka kasus suap dalam penanganan perkara penjualan aset PT SCI, saat keluar dari gedung KPK. RAKA DENNY/JAWAPOS
Ketika ditanya perihal pemeriksaan lanjutan dua tersangka kasus suap tersebut, Haryono menyatakan pemeriksaan akan dilakukan pekan depan. Lembaga superbodi tersebut pun berupaya mempercepat proses pemeriksaan atas Syarifuddin dan Puguh sehingga bisa segera dilimpahkan ke pengadilan. "Kita inginnya prosesnya berjalan cepat, tapi ya kita tetap mempertimbangkan segala aspek dan alat bukti yang ada," imbuh dia.
Seperti diketahui, KPK menangkap Syarifudin di kediamannya di kawasan Sunter, Jakarta Utara pada Rabu malam (1/6). Dia diduga menerima pemberian uang senilai Rp250 juta dari kurator PT Skycamping Indonesia (PT SCI), Puguh Wirawan. Puguh pun ditangkap tidak lama setelah penangkapan Syarifuddin, di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan. Duit suap tersebut dimaksudkan untuk menganulir keputusan penyertaan kepailitan atau budel pailit terhadap aset PT SCI. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyuapan oleh KPK. (ken)