MA Perberat Hukuman Gayus jadi 12 Tahun Penjara
Kamis, 28 Juli 2011 – 03:33 WIB
JAKARTA - Rengekan Gayus Halomoan Tambunan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Senin (25/7) lalu tampaknya tidak berdampak apapun kejahatannya. Sebab, Majelis Kasasi Mahkamah Agung (MA) justru memperberat hukuman Gayus Tambunan menjadi 12 tahun pidana penjara. Tidak hanya itu, mantan pegawai Ditjen Pajak itu harus membayar denda Rp 500 juta. Turunnya putusan tersebut berarti hukuman yang harus dijalani Gayus lebih berat dua tahun dari sebelumnya yakni 10 tahun penjara.
Kekalahan berujung pada penambahan vonis itu menambah daftar panjang kekalahan Gayus. Tercatat, kali pertama Gayus di vonis 5 tahun di pengadilan tingkat pertama. Kemudian, dia divonis menjadi 10 tahun penjara saat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
Ada dua perkara yang membuat lulusan Sekolah Tinggi Administrasi Negara (STAN) harus lebih lama mendekam dipenjara. Kedua perkara itu adalah keberatan pajak yang diajukan PT Surya Alam Tunggal, Sidoarjo dan penyuapan. Dia di dakwa memberi atau menjanjikan kepada Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Muchtadi Asnun sebesar US$ 30.000 dan US$ 10.000 kepada Hakim anggota lainnya.
JAKARTA - Rengekan Gayus Halomoan Tambunan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Senin (25/7) lalu tampaknya tidak berdampak apapun kejahatannya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Nasional
Innalillahi, 2 Jemaah Calon Haji Asal Solo Meninggal Dunia
Senin, 20 Mei 2024 – 10:42 WIB - Sosial
Kabar Baik untuk Warga Tidak Mampu di Solo, Dana Bansos Hibah UEA Segera Cair
Senin, 20 Mei 2024 – 10:30 WIB - Humaniora
Pengetahuan, Strategi, dan Konsistensi Dibutuhkan dalam Membangun Digital Entrepreneurship
Senin, 20 Mei 2024 – 10:20 WIB - Humaniora
Pakar Komunikasi Tanggapi Soal Artikel Iklan Aqua: Ada Penggorengan ke Arah Persaingan Usaha
Senin, 20 Mei 2024 – 10:15 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
PPPK 2024: PP Manajemen ASN Molor, Honorer Database BKN pun Belum Aman
Senin, 20 Mei 2024 – 07:02 WIB - Humaniora
Update Jumlah Pelamar CPNS 2024 Gelombang I, Resmi dari BKN
Senin, 20 Mei 2024 – 07:46 WIB - Dahlan Iskan
Antre Maling
Senin, 20 Mei 2024 – 07:07 WIB - Destinasi
Jadwal Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Senin 20 Mei 2024, Cek Harga Tiket Terbaru!
Senin, 20 Mei 2024 – 08:20 WIB - All Sport
VNL 2024: Korea Akhirnya Menang Setelah 31 Pertandingan, Thailand jadi Korban
Senin, 20 Mei 2024 – 05:53 WIB