MA Perberat Hukuman Walkot Makassar
Selasa, 18 November 2008 – 17:19 WIB
Krisna termasuk anggota majelis kasus Baso bersama Otjak Parulian, Mugiharjo, dan Hamran Hamid. Dengan kata lain, MA menilai Baso terbukti telah melanggar Pasal 2 ayat 1 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, bukan dakwaan subsider Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 seperti yang dijatuhkan hakim PT maupun Tipikor tahap pertama.
Baso adalah pejabat pertama yang terbelit kasus korupsi pengadaan damkar yang ditangani KPK. Dia didakwa dengan sengaja pada tahun 2003 melakukan pengadaan 10 unit damkar, padahal yang yang tercantum dalam APBD Makassar hanya 1 unit. Uang pembelian damkar dari PT Istana Sarana Raya tersebut
kemudian dibebankan pada APBD 2004. Akibat perbuatan Baso, negara dirugikan mencapai Rp 4,31 miliar. (pra)