Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

MA Periksa Majelis Hakim Mochtar Muhammad

Jumat, 14 Oktober 2011 – 14:51 WIB
MA Periksa Majelis Hakim Mochtar Muhammad - JPNN.COM
Terdakwa Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Walikota Bekasi Mochtar Mohamad lakukan sujud sukur sesaat setelah majelis hakim menyatakan dirinya BEBAS dari segala tuduhan korupsi yang melibatkan dirinya pada sidang vonis akhir di Pengadilan Tipikor Bandung. Foto: Dok. JPNN
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA)  mengambil langkah cepat untuk mengusut kontroversi putusan bebas Walikota Bekasi Nonaktif, Mochtar Muhammad oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Bandung. Menurut Ketua Muda Bidang Pengawas MA, Hatta Ali, saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim yang menangani perkara tersebut.

"Kita tunggu hasil pemeriksaan, badan pengawas sudah bekerja mulai pagi tadi," kata Hatta yang juga menjabat Juru Bicara MA di kantornya, Jumat (14/10). Majelis Hakim yang diperiksa, Azharyadi Kusuma (Ketua), Eka Saharta dan Hakim Adhoc Ramlan Comel (Hakim Anggota).

Menurut Hatta, hasil pemeriksaan akan kita bawa ke forum pimpinan MA untuk menentukan apakah majelis hakim tersebut masih layak bersidang di Pengadilan Tipikor Bandung. "Kita akan lihat bagaimana hasil pemeriksaan Badan Pengawas (Bawas)," ujar Hatta.

Namun kata Hatta, MA memiliki pertimbangan juga untuk majelis hakim tersebut. Karena kata dia, dalam putusan bebas Mochtar Muhammad, ketiga hakim tersebut mempunyai kesamaan suara tanpa ada perbedaan pendapat. "Terkait komposisi putusan suara bulat tanpa ada Disenting Oppinion," tandas Hatta.

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA)  mengambil langkah cepat untuk mengusut kontroversi putusan bebas Walikota Bekasi Nonaktif, Mochtar Muhammad oleh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close