MA Putuskan Vonis Robert 9 Tahun
Senin, 10 Mei 2010 – 17:15 WIB
Diakui David, amar putusan kasasi ini memang lebih tinggi dibandingkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Hal tersebut menurutnya, berdasarkan putusan hakim MA, adalah karena banyak bukti yang menguatkan kesalahan Robert Tantular.
Untuk diketahui, Robert Tantular mengajukan kasasi per 20 Januari ke MA, terkait putusan PT DKI Jakarta yang memperberat hukumannya menjadi lima tahun penjara. Kuasa Hukum Robert, Bambang Hartono menyatakan, sebagai dasar untuk mengajukan kasasi ke MA yakni isi putusan PT, sama sekali tidak mengubah putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.